Dalam studi hadis, Warta Kenabian tidak selalu memiliki kualitas yang sama. Ada hadis shahih (autentik) dan ada pula hadis dha’if (lemah), bahkan maudhu’ (palsu). Ilmu hadis mengembangkan kriteria ketat untuk menolak riwayat lemah, yang penting untuk menjaga kemurnian syariat dan menentukan status pengamalan ajaran.
Kriteria penolakan hadis lemah berpusat pada dua aspek: sanad (rantai periwayat) dan matan (isi). Sebuah Warta Kenabian dianggap lemah jika terdapat inqita’ (terputusnya sanad), atau jika salah satu periwayatnya dinilai tidak adil (cacat moral) atau tidak akurat (dhabtnya lemah).
Kelemahan pada sanad menunjukkan ketidakpastian sumber dan transmisi riwayat. Jika ada periwayat yang diketahui sering lupa atau riwayatnya bertentangan dengan periwayat yang lebih kuat, maka Warta Kenabian tersebut tidak dapat dijadikan dalil hukum yang mengikat.
Kelemahan juga dapat ditemukan pada matan (isi hadis). Sebuah Warta Kenabian akan ditolak jika isinya bertentangan secara jelas dengan Al-Qur’an, hadis yang lebih kuat, atau akal sehat yang diterima. Kriteria ini penting untuk menyingkirkan riwayat yang bersifat palsu atau dibuat-buat.
Status pengamalan hadis dha’if sangat bervariasi. Para ulama umumnya sepakat bahwa Warta Kenabian yang lemah tidak boleh dijadikan dasar penetapan hukum halal dan haram, atau akidah. Hukum dan keyakinan harus didasarkan pada sumber yang kuat dan autentik.
Namun, sebagian ulama memperbolehkan penggunaan hadis dha’if untuk faḍā’il al-a’māl (keutamaan amal), asalkan kelemahannya tidak parah dan isi hadisnya berada di bawah naungan dalil shahih umum. Pengamalan ini bertujuan untuk memotivasi, bukan menetapkan hukum baru.
Hadis maudhu’ (palsu) adalah kategori tertinggi kelemahan dan wajib ditolak secara total. Merujuk pada Warta Kenabian palsu, apalagi menyebarkannya dengan mengklaimnya sebagai hadis, merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam agama karena merusak integritas ajaran.
Sistematisasi kriteria penolakan dan pengamalan ini menunjukkan kedalaman metodologi Islam. Ilmu hadis berfungsi sebagai filter yang ketat, memastikan bahwa umat hanya mengamalkan ajaran Nabi Muhammad SAW yang terverifikasi keotentikannya.