Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan yang secara konsisten berupaya membedah pilar kurikulum agama, yaitu Tafsir, Hadis, dan Fiqih, untuk membentuk santri yang memiliki pemahaman Islam yang komprehensif. Ketiga disiplin ilmu ini merupakan inti dari kurikulum agama pesantren, yang diajarkan secara mendalam agar santri tidak hanya hafal, tetapi juga mampu mengkaji dan mengaplikasikan ilmunya dalam kehidupan. Memahami bagaimana pesantren membedah pilar kurikulum ini adalah kunci untuk mengapresiasi kekayaan tradisi keilmuan Islam di Indonesia. Sebuah studi dari Pusat Studi Islam Kontemporer pada 10 Juni 2025 menunjukkan bahwa penguasaan tiga pilar ini sangat memengaruhi kualitas dakwah alumni pesantren.
Tafsir adalah ilmu yang mempelajari penjelasan dan makna Al-Qur’an. Santri diajarkan berbagai metode tafsir, mulai dari tafsir bi al-ma’tsur (berdasarkan riwayat) hingga tafsir bi al-ra’yi (berdasarkan penalaran), dengan merujuk pada kitab-kitab tafsir klasik dan modern. Tujuannya adalah agar santri dapat menggali pesan-pesan Al-Qur’an secara mendalam dan relevan dengan konteks zaman. Mereka tidak hanya membaca ayat, tetapi juga memahami sebab turunnya ayat (asbabun nuzul) dan implikasinya.
Hadis adalah pilar kedua yang tak kalah penting, mempelajari segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, baik ucapan, perbuatan, maupun persetujuan beliau. Santri diajarkan tentang ilmu mustalah al-hadis (ilmu tentang istilah-istilah Hadis) untuk memverifikasi keotentikan suatu Hadis, serta ilmu syarh al-hadis (penjelasan Hadis) untuk memahami makna dan hukum yang terkandung di dalamnya. Penguasaan Hadis memungkinkan santri untuk meneladani Rasulullah SAW dan memahami praktik-praktik keislaman yang sahih. Misalnya, di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Situbondo, santri menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk membedah pilar kurikulum Hadis.
Terakhir, Fiqih adalah ilmu hukum Islam yang mengatur ibadah dan muamalah. Santri mempelajari berbagai mazhab fikih (seperti Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan Hadis, serta kaidah-kaidah ushul fikih (prinsip-prinsip penetapan hukum). Ini membekali santri dengan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana hukum Islam diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari tata cara shalat, puasa, zakat, haji, hingga hukum pernikahan, perdagangan, dan pidana. Pendekatan ini memastikan santri memiliki landasan hukum Islam yang kuat untuk membimbing umat. Dengan membedah pilar kurikulum Tafsir, Hadis, dan Fiqih secara mendalam, pesantren mencetak santri yang siap menjadi ulama kompeten dan berakhlak mulia.