Dalam sistem pendidikan Islam tradisional, khususnya pesantren, studi mendalam terhadap Fiqih adalah keharusan. Fiqih, yang secara harfiah berarti pemahaman yang mendalam, adalah ilmu yang mengatur hukum praktis kehidupan seorang Muslim, mulai dari ibadah hingga interaksi sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, tujuan utama dari kurikulum keagamaan di pesantren adalah Mendalami Fiqih agar santri dapat memahami aturan hidup Islami secara komprehensif, logis, dan kontekstual. Proses ini tidak hanya melibatkan hafalan teks, tetapi juga analisis mendalam terhadap dalil dan pandangan ulama yang berbeda.
Proses Mendalami Fiqih biasanya dilakukan melalui kajian kitab-kitab kuning klasik. Di pesantren salaf di Indonesia, kitab-kitab rujukan utama seperti Fathul Qarib, Sullamut Taufiq, hingga Fathul Mu’in dari mazhab Syafi’i menjadi santapan harian. Sesi pengajian kitab ini sering dilakukan di masjid atau surau setelah Salat Subuh, sekitar pukul 06.00 pagi, dan dilanjutkan lagi setelah Salat Magrib, sekitar pukul 19.00 malam. Keteraturan ini memastikan bahwa santri secara bertahap menguasai seluruh bab Fiqih, mulai dari tata cara bersuci (taharah) hingga hukum muamalah (transaksi) dan jinayat (pidana).
Pentingnya Mendalami Fiqih terlihat ketika santri dihadapkan pada praktik langsung. Fiqih berfungsi sebagai panduan praktis untuk semua rutinitas pesantren. Misalnya, hukum fikih tentang kebersihan dan kesucian (thaharah) secara langsung memengaruhi jadwal piket harian dan penggunaan fasilitas umum, seperti kamar mandi dan tempat wudu. Santri belajar untuk membersihkan diri dan lingkungan secara teliti, bukan hanya karena aturan pondok, tetapi karena tuntutan syariat. Dalam hal muamalah, Fiqih juga mengajarkan etika bertransaksi; santri yang berjualan di kantin kejujuran pondok diajarkan tentang hukum jual-beli (bai’) yang sah, termasuk larangan riba dan gharar (ketidakjelasan).
Untuk memastikan pemahaman yang komprehensif, pesantren sering mengadakan sesi bahtsul masail, yaitu forum diskusi untuk membahas isu-isu Fiqih kontemporer atau masalah yang muncul di lingkungan pondok. Di forum yang diadakan setiap malam Jumat pukul 21.00 di salah satu pondok besar di Jawa Tengah, santri diajarkan cara menerapkan kaidah-kaidah Fiqih untuk menyelesaikan masalah baru. Proses diskusi ini melatih santri untuk tidak hanya patuh buta, tetapi untuk berpikir kritis dan logis, serta menghormati perbedaan pendapat antar-mazhab. Dengan Mendalami Fiqih, santri dipersenjatai dengan kerangka hukum Islami yang utuh, menjadikan mereka pribadi yang teratur, bertanggung jawab, dan mampu menjalani hidup sesuai dengan panduan syariat. Hal ini penting sebagai bekal mereka saat berinteraksi dengan masyarakat luas, menjamin bahwa tindakan mereka selaras dengan nilai-nilai Islam yang benar.