Inti dari ilmu Mantiq (Logika) yang diajarkan di pesantren adalah memastikan setiap langkah berpikir seorang santri sesuai dengan Logika yang Benar. Dua konsep fundamental yang menjadi pilar awal dalam Mantiq adalah Ta’rif (Definisi) dan Taqsim (Pembagian), yang secara kolektif membentuk Struktur Penalaran yang kokoh. Logika yang Benar ini adalah Rahasia Berpikir Jernih, berfungsi sebagai saringan intelektual yang mencegah kekeliruan konseptual sebelum melangkah ke proses penalaran yang lebih kompleks. Menguasai Ta’rif dan Taqsim adalah Prioritas Utama dalam Mempelajari Filsafat dan Ilmu Fikih.
Ta’rif (Definisi) adalah langkah pertama untuk mencapai Logika yang Benar. Mantiq menekankan bahwa sebuah definisi harus jāmi’ (mencakup semua anggota yang didefinisikan) dan māni’ (mengecualikan semua yang bukan anggota). Definisi yang ambigu atau kabur adalah sumber utama sesat pikir. Sebagai contoh, jika seseorang ingin mendefinisikan “salat”, definisinya harus mencakup semua jenis salat wajib dan sunah, sekaligus mengecualikan ritual lain yang bukan salat. Definisi yang tepat ini sangat krusial dalam Ilmu Fikih, sebab hukum yang diterapkan bergantung pada kejelasan objek yang didefinisikan.
Setelah konsep didefinisikan secara akurat, langkah selanjutnya dalam Logika yang Benar adalah Taqsim (Pembagian). Taqsim adalah proses membagi suatu konsep umum menjadi bagian-bagian yang lebih spesifik berdasarkan kriteria yang jelas. Pembagian yang ideal harus jāmi’ (mencakup semua bagian) dan māni’ (tidak ada tumpang tindih antar bagian). Sebagai contoh, Taqsim air dalam fikih dibagi menjadi air mutlak, air musta’mal, dan air mutanajjis, di mana setiap jenis memiliki implikasi hukum yang berbeda dalam konteks Thaharah (bersuci).
Penerapan Ta’rif dan Taqsim di Musyawarah Santri sangat kentara. Ketika terjadi perdebatan tentang masalah baru (misalnya, hukum transaksi online), Logika yang Benar menuntut santri untuk terlebih dahulu menyepakati definisi operasional (Ta’rif) dari jenis transaksi tersebut. Barulah kemudian dilakukan Taqsim untuk mengklasifikasikannya ke dalam kategori hukum yang sudah ada (halal, haram, mubah, dan sebagainya). Dengan demikian, Mantiq memberikan Pola Pikir Analitis yang terstruktur, memastikan bahwa setiap kesimpulan hukum didasarkan pada fondasi konseptual yang kokoh, mengubah santri menjadi pemikir yang cermat dan kritis.