Isu lingkungan hidup menjadi perhatian global, dan Islam, melalui ajarannya, menawarkan solusi etis dan praktis. Ponpes Darussalam Nuh telah tampil sebagai pelopor dalam menerapkan apa yang kini dikenal sebagai Fiqh Lingkungan. Fiqh Lingkungan adalah cabang ilmu fiqih kontemporer yang berfokus pada hukum-hukum Islam terkait pelestarian alam, penggunaan sumber daya yang bijaksana, dan etika terhadap makhluk hidup. Darussalam Nuh tidak hanya mengajarkan konsep ini secara teoritis, tetapi menjadikannya panduan praktis dalam kehidupan pesantren sehari-hari, berlandaskan kuat pada Ayat-Ayat Konservasi Alam dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Filosofi inti Fiqh Lingkungan di Darussalam Nuh adalah khalifah fil ardhi (mandat sebagai pemimpin di bumi), yang membawa tanggung jawab untuk menjaga (hifzh) bukan merusak (ifsad) bumi. Mereka meyakini bahwa Konservasi Alam adalah bagian integral dari mu’amalah (hubungan antarmanusia dan alam), dan melanggarnya sama dengan melanggar hak-hak sesama makhluk ciptaan Allah.
Penerapan Fiqh Lingkungan di Ponpes Darussalam Nuh diwujudkan melalui tiga program utama:
1. Manajemen Sumber Daya Berbasis Ayat
Fiqh Lingkungan di sini diterapkan dalam manajemen air dan energi. Santri dididik tentang pentingnya tabdzir (pemborosan) berdasarkan Ayat-Ayat Konservasi Alam yang melarang pemborosan. Contohnya, mereka diajarkan hukum-hukum fiqih tentang penggunaan air secara minimal saat berwudhu dan mandi, dan bagaimana memanfaatkan energi terbarukan. Pesantren ini berfungsi sebagai pilot project di mana sistem pemanenan air hujan (rain harvesting) dan penggunaan komposter diimplementasikan berdasarkan prinsip Fiqh Lingkungan yang menekankan istihsan (kebijaksanaan) dalam penggunaan sumber daya alam.
2. Program Konservasi Alam Lingkungan Hutan Pesantren
Darussalam Nuh terletak di area yang dikelilingi oleh alam. Di bawah bimbingan Kyai, santri terlibat aktif dalam Konservasi Alam lokal, seperti penanaman pohon (penghijauan) dan pengelolaan sampah organik. Fiqh mengajarkan mereka bahwa setiap pohon yang ditanam adalah shadaqah jariyah (amal jariyah). Kegiatan ini memperkuat pemahaman bahwa alam bukan hanya objek untuk dieksploitasi, melainkan entitas yang harus dipelihara sebagai tanda syukur atas nikmat Allah.
3. Kajian Kitab Fiqh Lingkungan Kontemporer
Untuk memperkuat landasan keilmuan, Fiqh tidak hanya diajarkan melalui praktik, tetapi juga melalui kajian kitab-kitab kontemporer yang membahas fikih bî’ah (lingkungan). Santri mempelajari bagaimana ulama modern merumuskan hukum tentang polusi, penambangan berlebihan, dan hak-hak satwa, semuanya berakar pada Ayat-Ayat Konservasi Alam Al-Qur’an, seperti perintah untuk berbuat baik kepada semua ciptaan. Dengan demikian, Darussalam Nuh tidak hanya melahirkan santri, tetapi ekolog muslim yang berintegritas dan berlandaskan ilmu agama yang kuat.