Perjalanan dari seorang santri yang baru masuk gerbang pesantren hingga mencapai derajat Kyai atau ulama terkemuka adalah sebuah proses panjang yang melibatkan dedikasi tinggi dan kedalaman ilmu. Di pesantren salaf (tradisional), proses ini memiliki tingkatan yang terstruktur, yang secara kolektif disebut sebagai Jenjang Pembelajaran Ilmu Agama. Struktur ini tidak hanya sekadar kurikulum formal, tetapi juga merupakan tangga spiritual dan intelektual yang membentuk pribadi santri seutuhnya, mempersiapkan mereka menjadi pewaris ilmu para nabi (waratsatul anbiya’).

Secara umum, Jenjang Pembelajaran Ilmu Agama di pesantren salaf dibagi menjadi tiga tingkatan utama: Mubtadi’ (Pemula), Mutawassith (Menengah), dan Muntahi (Pakar). Di tingkat Mubtadi’, santri fokus pada penguasaan dasar-dasar ilmu alat, seperti Nahwu (tata bahasa Arab) melalui kitab-kitab ringkas seperti Jurumiyah, serta dasar-dasar fikih dan tauhid. Tahap ini sering berlangsung selama 1 hingga 3 tahun. Di Pondok Pesantren Lirboyo, misalnya, setiap santri baru diwajibkan menyelesaikan setoran hafalan kitab dasar ini paling lambat 18 bulan sejak kedatangan mereka pada 10 Januari tahun ajaran baru.

Setelah menguasai dasar, santri akan memasuki tingkat Mutawassith. Pada tingkat ini, Jenjang Pembelajaran Ilmu Agama mulai mendalam. Santri akan mengkaji kitab-kitab menengah (mutawassithat) yang lebih tebal dan membutuhkan penjelasan (syarah) yang lebih rinci. Contohnya termasuk kitab Alfiyah Ibnu Malik dalam bidang Nahwu, Fathul Qarib dalam Fikih Syafi’i, atau kitab-kitab ushul fiqih yang lebih kompleks. Di sinilah daya kritis dan kemampuan analitis santri mulai diasah. Mereka tidak hanya menerima, tetapi juga membandingkan (muqaranah) pendapat-pendapat ulama.

Puncak dari Jenjang Pembelajaran Ilmu Agama adalah tingkat Muntahi. Pada tahap ini, yang bisa memakan waktu hingga puluhan tahun, santri mengkaji kitab-kitab besar (kutub al-tula) yang merupakan referensi utama dalam mazhab. Di sinilah mereka bersiap untuk menjadi Kyai atau pengajar. Mereka terlibat dalam kajian Halaqah Kubro yang sering dipimpin langsung oleh Kyai Sepuh (Guru Besar) pesantren. Dalam sebuah pertemuan Majelis Kyai Nusantara pada hari Kamis, 25 November 2024, disepakati bahwa syarat lulus sebagai Muntahi adalah kemampuan santri untuk menelaah kitab-kitab seperti Shahih Bukhari atau Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab tanpa bantuan syarah yang berlebihan.

Proses ini sangat ketat. Misalnya, setiap akhir tahun, ujian kenaikan tingkat dilaksanakan di hadapan Kyai atau tim Lajnah Munaqasyah (Tim Penguji). Pada periode ujian yang berakhir 20 Juni 2025, tercatat hanya 65% santri tingkat Mutawassith yang berhasil naik ke tingkat Muntahi, menunjukkan seleksi yang ketat. Kesabaran dan ketekunan dalam menjalani Jenjang Pembelajaran Ilmu Agama inilah yang akhirnya membedakan seorang santri biasa dengan calon ulama yang matang dan berwibawa, siap mengemban amanah keilmuan umat.